Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Namun, tidak sedikit mahasiswa yang merantau yang melewatkan pesta demokrasi ini karena mereka masih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah asal mereka.
Sebagai mahasiswa, terkadang memang sulit membagi waktu antara tugas belajar dan kewajiban sebagai warga negara. Namun, tahukah kamu bahwa ada cara bagi mahasiswa perantau untuk tetap menggunakan hak suara? Melalui proses pindah memilih, mahasiswa perantau dapat berkontribusi dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan visi dan harapan mereka.
Simak selengkapnya ya!
Mahasiswa Bagian dari Pemilih Muda!
Pemilih muda adalah pemilih yang berusia 17 tahun hingga 35 tahun. Kelompok pemilih ini merupakan kelompok yang paling besar di Indonesia. Berdasarkan data KPU, pemilih muda di Indonesia mencapai 65% dari total pemilih. Mahasiswa merupakan bagian penting dari pemilih muda. Sebagai pemilih muda, mahasiswa memiliki peran penting dalam proses demokrasi. Mahasiswa dapat membawa perspektif segar, ide yang inovatif, serta semangat perubahan.
Tentu, mahasiswa merupakan bagian agen perubahan masa depan! Partisipasi mahasiswa dalam pemilihan umum memiliki dampak besar terhadap arah negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi mahasiswa untuk mengambil bagian dalam pesta demokrasi ini. Jika kamu termasuk kriteria pemilih muda, pastikan kamu jangan golput ya!
Baca juga: Pemilih Muda Sudah Siap untuk Berpartisipasi di Pemilu 2024?
Lalu, Bagaimana dengan Mahasiswa Perantau?
Bagi kamu mahasiswa yang merantau dan sedang menjalani tugas belajar atau pendidikan di kota lain, jangan khawatir! Mahasiswa yang merantau dapat menggunakan hak suaranya dengan mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS di daerah domisili saat ini. Komisi Pemilihan Umum atau KPU memberikan fasilitas bagi mahasiswa perantau untuk mengajukan pindah memilih dan memastikan bahwa suara mereka tetap terdengar meskipun mereka berada di luar daerah asal..
Ini Dia, Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih!
Proses mengajukan pindah memilih juga tidak rumit. Kamu cukup menyiapkan dokumen persyaratan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan domisili dari RT/RW, dan surat tugas atau bukti pendidikan sebagai bukti dukung alasan pindah memilih.
Selanjutnya, ajukan permohonan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah tempat tinggal kamu yang baru dan ambil formulir pengajuan pindah memilih dari PPS. Setelah itu, pastikan kamu mengisi formulir pengajuan pindah memilih dengan lengkap dan benar. Kemudian, serahkan formulir pengajuan pindah memilih ke PPS.
Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, mahasiswa perantau dapat mendapatkan formulir A5 Pindah Memilih yang dapat digunakan untuk memberikan suara di TPS yang lebih sesuai dengan lokasi tinggal saat ini.
Hak Suara Bisa Digunakan untuk Apa?
Pertanyaan selanjutnya, memangnya hak suara bisa digunakan untuk apa?
Berdasarkan informasi yang ada di laman resmi KPU, hak suara bisa digunakan untuk:
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan menggunakan hak suara, mahasiswa perantau dapat memilih pemimpin yang mendukung nilai-nilai dan aspirasi masa depan. Tentunya, pilihan masyarakat akan mempengaruhi kebijakan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai aspek kehidupan di Indonesia kedepannya.
Kapan bisa Mengajukan Pindah Memilih?
Mahasiswa dapat mengajukan pindah memilih mulai tanggal 14 Juli 2022 hingga 14 Desember 2022. Jangan tunggu sampai detik-detik terakhir ya! Mahasiswa perantau yang ingin mengajukan pindah memilih sebaiknya melakukannya sesegera mungkin. Pastikan untuk memeriksa tanggal batas yang telah ditetapkan oleh KPU, karena proses pindah memilih memerlukan waktu verifikasi dan persetujuan.
Nah, sudah paham kan pentingnya hak suara dalam pesta demokrasi di Indonesia? 1 suara sangat berguna untuk menentukan masa depan Indonesia! Jadi, jangan golput ya!