Masyarakat Indonesia tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pepatah "orang bijak wajib pajak". Dalam artikel sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Bea Meterai dan Pajak Daerah. Dalam artikel ini, saatnya kita mengenal lebih lanjut mengenai Pajak Daerah. Simak selengkapnya!
Selengkapnya Tentang Pajak Daerah!
Pajak Daerah merupakan bentuk kontribusi wajib kepada daerah yang harus diserahkan oleh individu atau entitas sesuai peraturan hukum, tanpa imbalan langsung, dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum daerah. Penjelasan mengenai Pajak Daerah ini termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.
Kewajiban pajak atau kontribusi yang diberikan oleh penduduk dalam suatu wilayah kepada pemerintah setempat digunakan dalam rangka mendukung tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah tersebut. Contohnya termasuk mendukung proyek-proyek seperti pembangunan jalan, jembatan, menciptakan peluang kerja baru, dan berbagai inisiatif pembangunan serta administrasi pemerintahan.
Selain menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan daerah, penerimaan pajak daerah juga merupakan salah satu aspek pendapatan yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan program-program dalam Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).
Pajak Daerah tentu berbeda dengan Pajak Pusat. Dilansir dari Online Pajak, beberapa ciri yang membedakan keduanya antara lain yaitu :
- Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
Apa Saja yang Termasuk Pajak Daerah?
Selanjutnya, apa saja yang termasuk ke dalam Pajak Daerah?
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban pajak yang berlaku untuk semua kendaraan beroda yang beroperasi di segala jenis jalur transportasi, termasuk jalan darat dan air. Pembayaran pajak ini dilakukan di awal, dengan perpanjangan setiap 12 bulan atau satu tahun.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dikenakan atas transfer kepemilikan kendaraan bermotor sebagai hasil dari perjanjian dua belah pihak, transaksi tunggal, atau situasi yang terjadi akibat penjualan, pertukaran, pemberian, pewarisan, atau integrasi ke dalam sebuah entitas usaha.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Jenis pajak yang ketiga ini mungkin banyak orang yang menyadari. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud mencakup segala jenis bahan bakar, baik dalam bentuk cairan maupun gas, yang digunakan dalam kendaraan bermotor. PBB-KB ini dikenakan pada semua jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dipasok atau dianggap digunakan oleh kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di lingkungan air.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pengambilan dan pemanfaatan air tanah merujuk pada tindakan mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dengan metode penggalian, pengeboran, atau pembangunan struktur khusus untuk mengambil air dan digunakan untuk berbagai tujuan. Pajak Air Tanah dikenakan dengan mencatat aliran debit air untuk menghitung volume air yang diambil, yang bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
5. Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pembayaran yang harus dibayarkan oleh pengusaha yang menjalankan pabrik rokok atau mengimpor rokok dengan izin Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai. Pungutan ini diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk cukai atas rokok.
6. Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pembayaran yang dikenakan pada penyedia layanan penginapan yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dengan lebih dari 10 ruang atau kamar. Pajak ini dikenakan berdasarkan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut. Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari total biaya yang harus dibayar kepada hotel, dan periode pembayaran pajak hotel ini adalah setiap bulan.
7. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah jenis pajak yang dikenakan pada layanan hiburan yang melibatkan biaya atau pembayaran. Objek pajak ini adalah penyelenggara acara hiburan, sementara subjeknya adalah individu atau kelompok yang menikmati hiburan tersebut. Nah, tarif pajak hiburan ini cukup bervariasi dalam kisaran 0%-35%, tergantung pada jenis hiburan yang dinikmati.
8. Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pembeli. Adapun tarif pajak restoran yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
9. Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah bentuk pembayaran yang diambil atas objek, peralatan, aktivitas, atau media yang diciptakan dengan maksud komersial untuk menarik perhatian publik. Reklame ini seringkali mencakup hal-hal seperti papan iklan, billboard, spanduk reklame, dan sejenisnya.
Namun, ada pengecualian dalam pengenaan pajak reklame untuk jenis reklame tertentu, seperti iklan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau iklan yang disiarkan melalui platform internet, televisi, koran, dan sejenisnya.
10. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak yang diterapkan pada eksploitasi mineral non-logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan sejenisnya. Namun, pajak ini tidak berlaku jika kegiatan ini dilakukan untuk tujuan komersial.
Selain 10 yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa lainnya yang termasuk ke dalam jenis Pajak Daerah antara lain yaitu Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.