Sebagai mahasiswa yang tentunya nanti akan menjadi seorang wajib pajak, kamu harus mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Karena memang memang perlu diakui, pengetahuan tentang perpajakan di kalangan mahasiswa masih sangat minim. Lewat artikel berikut ini, yuk kita kenali bersama apa itu pajak dan beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia. Let’s Go!
Apa itu Pajak?
UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. Menurut Pasal 6(1) Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1983 mendefinisikan pajak sebagai pembayaran wajib kepada pemerintah yang secara hukum wajib digunakan oleh individu atau badan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pemerintah demi kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran dan bersifat memaksa.
Dari pengertian di atas yang dapat disimpulkan adalah subjek pajak adalah wajib pajak (individu dan juga badan), penerimanya adalah negara yang mana peruntukannya untuk kepentingan khalayak umum.
3 Jenis Pajak yang Dibayarkan
Nah, membuat NPWP bagi mahasiswa sangatlah penting karena dengan NPWP setiap mahasiswa langsung terdaftar di basis pajak Indonesia. Sehingga apabila mahasiswa tersebut memiliki penghasilan dapat berkontribusi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya untuk membiayai pembangunan.
Berikut kami hadirkan jenis-jenis pajak yang nantinya akan kamu bayarkan:
1. Pajak Penghasilan
Tentu kalian sudah sangat familiar dengan jenis pajak yang satu ini. Bagi kamu para pekerja atau mahasiswa yang sambil bekerja mungkin akan menemukannya di slip gaji yang diterima setiap bulan. Biasanya, pembayaran pajak penghasilan karyawan secara otomatis dipotong oleh perusahaan. Namun, kewajiban pelaporan pajak menjadi tanggung jawab karyawan atau setiap individunya.
PPh merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang penghasilannya lebih tinggi dari penghasilan bebas pajak (PTKP).
Penghasilan wajib PPh bervariasi sesuai dengan gaji, pendapatan perusahaan dan dana pensiun yang diterima. Peraturan PPh dan PTKP secara rinci diatur dalam PMK No. 101/PMK.010/2016. Ada tiga metode penghitungan PPh yang biasanya bisa dibahas dan disepakati dalam kontrak kerja yang dibuat antara karyawan dan perusahaan. Mereka terdiri dari: nett, gross, dan gross up.
2. Pajak Daerah
Pengertian pajak daerah adalah pembayaran wajib kepada daerah yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, yang secara hukum diwajibkan karena tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah guna mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian pajak daerah di atas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Wilayah dan Pembalasan Wilayah (PDRD). Aturan ini menggantikan UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000.
Dalam administrasi publik, Pemerintah Daerah dibagi menjadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Nah, jenis pajak ini adalah pajak yang sering sekali kita keluarkan. Mereka terdiri dari antara lain:
- Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
- Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3. Pajak Bea Meterai
Terakhir, jenis-jenis pajak di Indonesia yang mungkin akan segera bersinggungan dengan mahasiswa adalah pajak bea materai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang dibayarkan pada saat dokumen ditandatangani dengan pihak yang berkepentingan, atau pada saat dokumen tersebut dilengkapi atau diberikan kepada orang lain, dengan ketentuan bahwa dokumen tersebut hanya dibuat oleh pihak lain.
Dengan berkembangnya teknologi informasi, semakin banyak perubahan bentuk atau pengolahan dokumen dibandingkan dengan bentuk sebelumnya. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah tulisan tangan, cetak atau elektronik.
Sementara itu, meterai elektronik atau e-meterai telah digunakan sejak 6 Oktober 2021. e-meterai adalah meterai yang diterapkan pada dokumen dalam bentuk elektronik. Meterai elektronik dipungut sebagai meterai atas dokumen keperdataan atau dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan.
Pemerintah memberlakukan peraturan bea meterai baru dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985. Peraturan ini mengacu pada perubahan nilai nominal bea meterai lama terhitung sejak 1 Januari 2021, yaitu bea materai Rp6.000 (enam ribu rupiah) menjadi nilai nominal tetap Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Itulah jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu kamu ketahui. Yuk, kunjungi www.bakrie.ac.id untuk dapatkan informasi dan berita menarik lainnya!