Pertumbuhan Fintech Lending yang berkembang pesat membuatnya mudah diakses oleh masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan dana pinjaman. Ini menjadikan banyak pelaku bisnis, khususnya UMKM yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha mereka memilih jalan untuk mengambil pinjaman di sini. Tapi nyatanya, tak hanya pelaku UMKM, peer to peer lending juga memberikan layanan bagi mereka yang membutuhkan dana. Yuk, kita simak penjelasan lebih dalam mengenai apa itu Fintech Lending beserta cara kerjanya!
Apa itu Fintech Lending?
Fintech Kredit adalah platform pinjaman yang menawarkan pemberi pinjaman atau pemilik dana untuk menawarkan pinjaman online kepada peminjam atau peminjam dana yang terletak di aplikasi. Kemudian, peminjam membayar jumlah pinjaman pokok dan imbal hasil sesuai kesepakatan. Proses yang cepat dan sederhana menjadi keunggulan utama Fintech Lending, maka dari itu Fintech Lending disarankan untuk mendapatkan modal tambahan.
Menurut Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 77/POJK.01/2016, Fintech pinjaman atau pinjaman peer-to-peer atau pinjaman P2P adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman (lender) dengan debitur atau peminjam (penerima manfaat). Fintech-to-peer lending atau dikenal juga dengan Layanan Pinjam Meminjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Fintech peer-to-peer lending sendiri menawarkan pinjaman langsung kepada peminjam dengan pengembalian yang lebih tinggi. Di sisi lain, peminjam juga dapat meminta pinjaman langsung dari pemberi pinjaman, dengan syarat dan proses yang lebih cepat dan mudah dibandingkan layanan pinjaman tradisional dari lembaga keuangan. Sebagai pemberi pinjaman, berinvestasi di fintech peer-to-peer lending menjanjikan pengembalian tahunan yang cukup tinggi. Namun, seperti investasi lainnya, kita harus terlebih dahulu memahami risiko yang terlibat. Jangan menginvestasikan uang tanpa mengetahui tingkat dan jenis risiko yang dijalankan.
Hari ini kita menemukan banyak contoh pinjaman fintech. Total jumlah pihak yang menyediakan layanan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin adalah sudah sebanyak 161 perusahaan sampai dengan 19 Februari 2020.
Bagaimana Cara Kerja Fintech Lending?
Platform Fintech Lending tidak hanya menawarkan produk pinjaman, tetapi juga pembiayaan yang bisa dilakukan siapa saja. Baik sebagai pemberi pinjaman atau dana dan sebagai peminjam, yaitu. peminjam dana.
Di bawah ini adalah cara kerja pinjaman Fintech:
- Pengguna aplikasi, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, harus mendaftar sebagai anggota secara online menggunakan komputer atau smartphone.
- Pengguna aplikasi yang ingin meminjam (debitur/borrower) dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi.
- Perusahaan Fintech Lending menyiapkan studi kelayakan untuk peminjam, yang meliputi perhitungan dan penentuan tingkat risiko.
- Peminjam yang dipilih untuk menerima pinjaman kemudian ditempatkan di pasar pinjaman fintech online dan menerima informasi lengkap tentang profil dan tingkat risiko mereka.
- Fintech Lender kemudian menganalisis profil peminjam berdasarkan informasi yang diberikan di marketplace dalam aplikasi.
- Pemberi pinjaman menawarkan kredit atau pembiayaan kepada peminjam terpilih melalui aplikasi.
- Peminjam berkewajiban untuk mengembalikan jumlah pinjaman bersama dengan pendapatan ke pinjaman fintech tepat waktu atau tepat waktu.
- Jika peminjam telah mengembalikan uang, pemilik uang atau pemberi pinjaman juga menerima pengembalian uang melalui aplikasi atau platform online yang disediakan oleh perusahaan penerbit pengembalian dana.
Nah, setelah mengetahui pengertian dan cara kerjanya. Sekarang kamu sudah dapat semakin memilih dengan tepat aplikasi Fintech Lending yang terpercaya dan berizin. Selamat mengembangkan bisnismu, kawan! Yuk, temukan lebih banyak info-info menarik lainnya di kanal artikel Universitas Bakrie!